Pegawai di Unit Kerja belum sepenuhnya memperoleh hak yang sama untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya, lebih diutamakan yang PNS
Kebijakan Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) yang Menyatakan Staf RS diberikan Pendidikan dan Pelatihan Prefessional Berkelanjutan