Whistleblower adalah pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya.
Dalam menyampaikan aduan, pelapor diminta menyampaikan informasi yang memuat 5W1H yaitu apa (what), siapa (who), kapan (when), di mana (where), dan bagaimana (how).
Tentunya identitas yang melapor akan dirahasiakan oleh tim penanganan pengaduan.
Jika ada pihak luar RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo yang ingin mengadukan sesuatu maka bisa menghubungi kami melalui
TELEPON, SMS ATAU WA KE NOMOR HOTLINE
0811 3224972
atau bisa langsung menyampaikan pengaduan dengan mengisi form berikut :