Dasar : Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Organisasi Bersifat Fungsional dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro
Tugas Rumah Sakit
Pelaksanaan dan pemberian pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Fungsi Rumah Sakit
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Pelayanan Kesehatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Kesehatan; danÂ
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, sesuai dengan bidang tugasnya.Â

