Bojonegoro, 15 Oktober 2026 – Dalam rangka memastikan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku, telah dilakukan verifikasi lapangan penilaian kesesuaian Perizinan Berusaha RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo.
Kegiatan verifikasi lapangan ini melibatkan tim penilai kesesuaian dari berbagai unsur, yaitu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Wilayah Jawa Timur, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Pelibatan berbagai unsur tersebut merupakan bagian dari proses penilaian untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan rumah sakit dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun aspek yang menjadi ruang lingkup verifikasi meliputi :
1. Administrasi, lokasi dan lahan, 2. Pelayanan, 3. Fasilitas penunjang dan prasarana, serta 4. Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tempat Tidur.
“Verifikasi lapangan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Ani Pujiningrum, M.Kes.
Pemenuhan regulasi perizinan berusaha rumah sakit menjadi hal penting untuk :
1. Memberikan kepastian legalitas dan perlindungan pasien/masyarakat, 2. Penjaminan mutu dan keselamatan padien, 3. Sarana pengendalian, pengawasan dan akuntabilitas rumah sakit.

RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan mutu pelayanan sebagai wujud tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, Peduli dan Siap Melayani 💙

