RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo telah mendapat predikat Akreditasi RS lulus tingkat paripurna tahun 2017
Penilaian / Survey Akreditasi RS tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 14 Desember 2017. Sertifikat tersebut berlaku sampai dengan tanggal 11 Desember 2020 dan setiap 1 (satu) tahun sekali akan dilakukan survey verifikasi untuk meninjau ulang apakah RSUD Dr. R.Sosodoro Djatikoesoemo berhasil mempertahankan dan meningkatkan implementasi standard mutu pelayanannya dan Alhamdulillah tahun 2018 ini RSUD DR. R. Sosodoro Djatikoesoemo berhasil mempertahankan predikat tersebut.
Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan. Untuk melaksanakan proses akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau disingkat dengan KARS.